- Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid mengungkap temuan baru.
- Saksi Embiyarman menyebut pembiayaan makan dan hotel Abdul Wahid ditalangi olehnya.
- Pengeluarannya yang mencapai Rp36 juta belum diganti meski ada janji sistem reimburse.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Sidang kali ini menghadirkan saksi untuk mengungkap terkait pembiayaan kegiatan luar negeri yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Saksi Embiyarman yang menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau mengaku menggunakan uang pribadi untuk menalangi sejumlah kebutuhan selama kegiatan yang berlangsung di London.
"Yang saya talangi itu untuk sekali makan. Untuk hotel, saya yang bayarkan," ujar Embiyarman di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir Riauonline--jaringan Suara.com, Embiyarman membenarkan dirinya sempat menalangi beberapa biaya, meski ia memberikan sedikit koreksi atas pernyataan tersebut.
Ia menjelaskan, pengeluaran pribadi itu di antaranya digunakan untuk membayar biaya makan, penginapan, serta kebutuhan transportasi selama kegiatan.
Embiyarman merinci, biaya hotel yang ditanggungnya mencapai Rp16,8 juta untuk satu kamar selama tiga malam di sebuah hotel di London.
Selain itu, ia bersama rekan lainnya juga patungan untuk biaya sewa mobil sebesar Rp3,8 juta.
Tak hanya itu, Embiyarman juga mengaku sempat membayar biaya makan dan minum saat bersama Abdul Wahid dan seorang pihak bernama Purnama.
Namun, untuk dua orang lainnya dalam rombongan, masing-masing membayar sendiri kebutuhannya.
"Ngopi kami bertiga dengan Gubri (Gubernur Riau) dan Purnama, saya yang bayarkan. Dua lagi, mereka bayar sendiri-sendiri," jelasnya.
Embiyarman menyebut, total uang pribadi yang dikeluarkannya sesuai dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini dana yang telah ditalanginya tersebut belum diganti.
"Sampai detik ini, uang saya belum diganti sesuai BAP," tegasnya.
Saat ditanya JPU apakah dirinya pernah meminta penggantian biaya tersebut, Embiyarman mengaku tidak secara langsung memintanya.