Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda

Marjani disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.

Eko Faizin
Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB
Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda
Ajudan Abdul Wahid, Marjani mengenakan rompi oranye resmi ditahan KPK. [Dok KPK]
Baca 10 detik
  • Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
  • Marjani mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau.
  • Di sisi lain, KPK membeberkan fakta baru terkait peran Marjani dalam perkara itu.

SuaraRiau.id - Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terseret kasus dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Marjani bakal menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau mulai 13 April-2 Mei 2026. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK per Senin (13/4/2026).

Ajudan Gubernur Riau nonaktif tersebut, Marjani mengaku namanya hanya dicatut terkait kasus dugaan pemerasan alias jatah preman di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Riau.

"Saya hanya dicatut saja. Nama saya dicatut," kata Marjani kepada media di Gedung KPK, Senin (13/4/2026). Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye khas KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan jika ajudan Wahid itu ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau.

KPK diketahui menetapkan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad seperti lansir dari Antara, Senin (13/4/2026).

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

KPK ungkap peran Marjani

KPK menyebut bahwa Marjani memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai ajudan, diduga menjadi perantara dalam pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Marjani disebut sebagai representasi dari tersangka Abdul Wahid.

"Peran MJN (Marjani) sangat krusial, terutama terkait dengan pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia menjadi representasi dari saudara AW (Abdul Wahid)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya.

KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif Marjani dalam praktik yang tengah disidik.

"Ada juga penggunaan untuk keperluan-keperluan saudara AW yang ditemukan melalui MJN. Ini menjadi bagian dari fakta-fakta yang kami dalami," sebut Achmad.

Marjani gugat KPK Rp11 miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini