- Bupati Siak Afni Zulkifli mengkritik DBH Migas terhadap ruang fiskal daerah.
- Siak sebagai daerah penghasil migas membantu menopang subsidi energi nasional.
- Namun, manfaat fiskal yang diterima tak sebanding dengan kontribusi dan beban.
SuaraRiau.id - Ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) terhadap daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) mendapat kritikan Bupati Siak Afni Zulkifli.
Dia mengungkapkan, faktor pengurang DBH Migas dinilai semakin menekan ruang fiskal daerah penghasil migas.
"Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah," sebut Afni saat Focus Group Discussion (FGD) di DPD RI Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, daerah penghasil migas seperti Siak ikut menanggung beban subsidi energi nasional, namun tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.
Afni menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022.
Regulasi itu, kata dia, mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas terlebih dahulu diperhitungkan untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.
Afni mengungkapkan kebijakan tersebut menyebabkan daerah penghasil tidak sepenuhnya menikmati kenaikan penerimaan ketika harga minyak dunia meningkat.
Ia menyampaikan, pihaknya mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.
"Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan Afni, Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Riau yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Namun, di saat yang sama, daerah juga harus menghadapi berbagai dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial ekonomi di wilayah penghasil.
Sebab, tambahan penerimaan migas lebih dulu digunakan untuk membiayai subsidi BBM, subsidi LPG 3 kilogram, subsidi listrik, kompensasi energi hingga bantuan sosial.
Afni menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak naik dan penerimaan negara meningkat, daerah penghasil justru tidak menerima tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang untuk kebutuhan subsidi nasional.