- KPK memanggil Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.
- Pemeriksaan itu usai KPK menahan ajudan Gubernur Riau, Marjani.
- Sejumlah pihak juga dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan itu.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Ferry Yunanda (FY).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Ferry Yunanda dipanggil sebagai saksi usai lembaga antirasuah itu menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN).
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau," kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid tersebut.
Mereka adalah KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, AI selaku Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau, EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau, LUD selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR-PKPP Riau, BS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Riau, dan RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemudian CS selaku Kepala Seksi pada UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, AB selaku Kasi pada UPT Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau, LM selaku Kepala Subbagian pada UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta TAB selaku Kasubbag pada UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Diketahui, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Lalu, 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.