Pemkot Pekanbaru Gelar Penghapusan Denda Pajak, Catat Waktunya!

Penghapusan denda pajak mayoritas berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah.

Eko Faizin
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:52 WIB
Pemkot Pekanbaru Gelar Penghapusan Denda Pajak, Catat Waktunya!
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. [Lifepal]
Baca 10 detik
  • Pemkot Pekanbaru menggelar program penghapusan denda pajak.
  • Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
  • penghapusan denda pajak ini dalam rangka HUT ke-242 Pekanbaru.

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-242 Pekanbaru pada 23 Juni mendatang. Penghapusan denda pajak mayoritas berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.

Agung Nugroho mengungkapkan, program sempena HUT Pekanbaru ini sangat bermanfaat oleh para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam dua bulan ini tanpa harus membayar denda," jelasnya.

Agung menuturkan, penghapusan denda ini hampir berlaku untuk PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.

Kemudian juga Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," tegas Wali Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini