SuaraRiau.id - Sejumlah benda cagar budaya di Riau disebut terancam mengalami kerusakan dan kehancuran bahkan kemusnahan.
Pemprov Riau pun terus berupaya melindungi benda cagar budaya tersebut dengan cara penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
"Untuk itu saya sudah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kebudayaan segera menempatkan juru pelihara untuk objek cagar budaya tersebut dalam upaya mendukung upaya perlindungan tersebut," jelas Gubernur Riau Syamsuar, Jumat (5/5/2023).
Gubernur Syamsuar mengungkapkan jika Riau membutuhkan sejumlah juru pelihara cagar budaya karena keberadaan saat ini terancam punah.
Kepunahan benda cagar budaya itu akibat faktor usia dan tidak terawat.
Menurut Syamsuar, selain faktor alam, banyak benda cagar budaya rusak akibat kurang pemahaman serta kesadaran masyarakat memelihara.
"Selain cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut juru pelihara itu," terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal mengatakan untuk menjadi juru pelihara cagar budaya selain ditentukan oleh minat seseorang terhadap kebudayaan, juga pengetahuan yang memadai tentang undang-undang dan objek cagar budaya.
"Karena itu instruksi Gubernur Syamsuar semakin menguatkan untuk merealisasikan lebih cepat pengadaan juru pelihara sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang benda cagar budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Provinsi Riau memiliki sejumlah cagar budaya yang sudah berstatus provinsi namun belum memiliki juru pelihara.
Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama, serta masyarakat. (Antara)