Sejumlah Benda Cagar Budaya di Riau Terancam Rusak dan Hancur

Kepunahan benda cagar budaya itu akibat faktor usia dan tidak terawat.

Eko Faizin
Sabtu, 06 Mei 2023 | 20:53 WIB
Sejumlah Benda Cagar Budaya di Riau Terancam Rusak dan Hancur
Bangunan Candi Muara Takus yang masih kokoh tegak berdiri di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraRiau.id - Sejumlah benda cagar budaya di Riau disebut terancam mengalami kerusakan dan kehancuran bahkan kemusnahan.

Pemprov Riau pun terus berupaya melindungi benda cagar budaya tersebut dengan cara penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

"Untuk itu saya sudah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kebudayaan segera menempatkan juru pelihara untuk objek cagar budaya tersebut dalam upaya mendukung upaya perlindungan tersebut," jelas Gubernur Riau Syamsuar, Jumat (5/5/2023).

Gubernur Syamsuar mengungkapkan jika Riau membutuhkan sejumlah juru pelihara cagar budaya karena keberadaan saat ini terancam punah.

Kepunahan benda cagar budaya itu akibat faktor usia dan tidak terawat.

Menurut Syamsuar, selain faktor alam, banyak benda cagar budaya rusak akibat kurang pemahaman serta kesadaran masyarakat memelihara.

"Selain cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut juru pelihara itu," terang dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal mengatakan untuk menjadi juru pelihara cagar budaya selain ditentukan oleh minat seseorang terhadap kebudayaan, juga pengetahuan yang memadai tentang undang-undang dan objek cagar budaya.

"Karena itu instruksi Gubernur Syamsuar semakin menguatkan untuk merealisasikan lebih cepat pengadaan juru pelihara sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang benda cagar budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Provinsi Riau memiliki sejumlah cagar budaya yang sudah berstatus provinsi namun belum memiliki juru pelihara.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama, serta masyarakat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini