Eks Bupati Afrizal Sintong Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PI Capai Setengah Triliun

Dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023-2024 tersebut nilainya mencapai Rp551,4 miliar.

Eko Faizin
Selasa, 22 Juli 2025 | 08:06 WIB
Eks Bupati Afrizal Sintong Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PI Capai Setengah Triliun
Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. [Dok Diskominfotiks Rokan Hilir]

SuaraRiau.id - Kejati Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong sebagai saksi terkait dugaan korupsi dugaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023-2024 tersebut nilainya mencapai Rp551,4 miliar.

"Yang ditanyakan seputar PI. Ada 20 pertanyaan," kata Afrizal Sintong dikutip dari Antara, Senin (21/7/2025).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyatakan selain Afrizal ada dua saksi lainnya yang menjalani proses yang sama.

Baca Juga:Video Call Sex Mirip Sekda Rohil Beredar, Begini Kata Bupati Afrizal Sintong

Kedaunya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Rahmat Hidayat, dan Tiswarni yang merupakan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rohil tersebut.

"Iya, benar. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana PI," ujar Zikrullah.

Sejatinya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Zulkifli. Seperti sebelumnya, Penasihat Hukum PT SPRH itu kembali mangkir.

"Yang bersangkutan telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tambah Zikrullah.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Nyaris Adu Jotos dengan Wakilnya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Angkat Bicara

Penyidikan kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.

Selain itu, Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini