Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup

Beberapa perusahaan itu telah dipantau dari Januari hingga Juli 2025.

Eko Faizin
Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:15 WIB
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
Diduga Terlibat Karhutla Riau, 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau mengarah ke tindakan tegas dan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, Jumat (25/7/2025).

Beberapa perusahaan itu telah dipantau dari Januari hingga Juli 2025. Dia pun memastikan jika terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan.

Baca Juga:Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla

Rizal menyampaikan 4 perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di antaranya, PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Lalu PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang, PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang dan PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.

"Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir," jelas dia.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH pun telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Baca Juga:Ketangguhan Polwan Ikut Padamkan Karhutla di Wilayah Perbukitan Rokan Hulu

Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini