SuaraRiau.id - Kendaraan-kendaraan dinas lingkungan Pemprov Riau dikandangkan selama libur hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Hal tersebut sesuai surat imbauan Gubernur Riau Syamsuar kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memakai kendaraan atau mobil dinas selama Lebaran.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra untuk tahun ini pejabat setingkat eselon III dan IV atau fungsional yang menerima kendaraan dinas, tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas.
“Tahun ini seluruh mobil dinas dikumpulkan ke OPD masing-masing, tapi kuncinya diserahkan ke BPKAD, setelah selesai cuti lebaran bersama baru diserahkan kunci mobil dinas ke OPD masing-masing,” ujar Indra, Rabu (19/4/2023).
Ia mengungkapkan, saat ini seluruh OPD telah menyerahkan kunci mobil ke BPKAD. Namun, jika terdapat ada pejabat yang tidak menyerahkan akan dilaporkan kepada pimpinan. Karena sesuai dengan aturan mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan saat Lebaran.
“Ada 36 OPD di lingkungan Pemprov Riau, untuk jabatan eselon III dan operasional. Ada pengecualian beberapa OPD yang tidak dikandangkan mobil dinasnya, tapi bagi yang bertugas, seperti Rumah Sakit, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Diskes, yang sifatnya pelayanan juga,” jelas Indra.
“Bagi yang tidak tidak menyerahkan berarti tidak mengindahkan himbauan Gubernur, semua mobil dinas yang dikumpulkan laporan disampaikan ke Gubernur,” ujarnya.