Di Balik Asap Riau, 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Pendekatan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera.

Suhardiman
Selasa, 22 Juli 2025 | 16:09 WIB
Di Balik Asap Riau, 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). [ChatGPT]

SuaraRiau.id - Sedikitnya 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan ilegal yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau sepanjang 2025.

Menurut Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, langkah ini membuktikan bahwa pengendalian karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga lewat penegakan hukum yang ketat
terhadap pelaku.

"Satgas hukum sudah bergerak. Hingga saat ini 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ada 11 kasus yang masuk dalam perkembangan penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa 22 Juli 2025.

Pembakaran lahan secara ilegal menjadi salah satu penyebab utama munculnya titik-titik api yang meluas ke lahan gambut dan kawasan hutan produksi. Pendekatan hukum menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera.

"Pengendalian karhutla tidak semata-mata pemadaman. Semua indikasi pembakaran disengaja harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

BNPB mencatat bahwa hingga pertengahan Juli 2025, karhutla telah meluas ke 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Kabupaten Kampar dan Bengkalis mencatat luasan lahan terbakar tertinggi, masing-masing melebihi 100 hektare. Sementara itu, Rokan Hilir, Siak, dan Indragiri Hilir mengalami kebakaran lebih dari 50 hektare.

Kota Pekanbaru seluas 21, 08 hektare atau bertambah seluas 6 hektare dari laporan kejadian pekan lalu dan api masih terus membara di kawasan terdampak.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Riau, TNI, serta Satgas Karhutla setempat dalam menindak tegas para pelaku, termasuk memastikan pembuktian di lokasi kejadian.

Upaya ini bersamaan dengan pengerahan pasukan pemadam di lapangan dan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap tiga yang ditujukan untuk menurunkan hujan di wilayah rawan guna mempercepat pemadaman dan mencegah kabut asap meluas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini