SuaraRiau.id - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Rohil.
Keduanya adalah wanita berinisial BS dan S yang bertugas di Puskesmas Bangko Pusako Rohil. Keduanya ini diduga terlibat memotong dana bantuan UMKM yang diterima oleh masyarakat yang diurusnya.
Mereka terjaring OTT karena melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan permohonan bantuan dana UMKM di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, pada Jumat (18/6/ 2021) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas AKP Juliandi mengatakan bahwa proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum ASN Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
"Dari hasil penindakan OTT tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,2 juta saat di rumah korban yang berada di Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil dan 48 berkas pemohon dari para pelaku," kata Juliandi, Sabtu (19/6/2021).
Dijelaskannya, operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16/6/2021).
Pasalnya, ia keberatan ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial BS meminta uang sebesar Rp 500 ribu dari pencairan dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.
"Tidak cukup disitu juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam akan tidak ada mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret," jelasnya.
Dari informasi tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Jumat (18/6/2021).
Tepatnya pada pukul 09.15 WIB, petugas melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500 ribu kepada BS saat di depan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti.
- 1
- 2