Potong Dana Bantuan UMKM, Dua ASN di Rohil Kena OTT Polisi

Keduanya ini diduga terlibat memotong dana bantuan UMKM yang diterima oleh masyarakat yang diurusnya.

Eko Faizin
Minggu, 20 Juni 2021 | 08:01 WIB
Potong Dana Bantuan UMKM, Dua ASN di Rohil Kena OTT Polisi
Barang bukti ASN sunat dana bantuan UMKM di Rokan Hilir. [Dok Polisi]

Selanjutnya polisi juga menyita uang tunai Rp 3 juta dari rekannya berinisial S yang merupakan sisa uang pungli yang masih ada, kemudian 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA yang merupakan kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.

"Terhadap ulah para pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini