- Pengadilan Negeri Muara Bulian menjadwalkan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare milik PT Berkat Sawit Utama di Jambi pada Rabu, 2 September 2026.
- Dinding pabrik mengalami pencoretan oleh orang tak dikenal pada Selasa dini hari, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi lahan bersangkutan.
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan melalui putusan yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
SuaraRiau.id - PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari Jambi bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Rabu (2/9/2026) besok.
Satu hari jelang eksekusi 1.300 hektare lahan PT BSU2, terjadi aksi diduga teror berupa pencoretan dinding pabrik kelapa sawit tersebut.
Wakil Kepala Sekuriti BSU2, Dani Kristanto menuturkan peristiwa itu terjadi Selasa (1/9/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB oleh orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
"(Kejadiannya) Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkapnya.
Dani menceritakan, sepeda motor dikendarai orang tak dikenal itu sempat terdengar lalu-lalang, hilir mudik di depan pintu pabrik BSU2.
"Kebetulan pintu pabrik tertutup rapat," sebutnya.
Saat subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, sekuriti mencoba cek situasi di depan pabrik. Ketika itu baru ketahuan ada corat-coret kata-kata menggunakan cat di dinding pabrik.
"Setelah kami cek, jam 5 subuh, sudah ada tulisan seperti ini. Kami kurang termonitor, siapa pelakunya," jelasnya.
Tulisan serupa juga terlihat di dinding depan pabrik.
Corat-coret di dinding tersebut bertuliskan di antaranya, "Tanah Ini Milik SDA", "Segera Angkat Kaki", "Pendatang Penjajah", dan "Pendatang Usir dari Sini".
Dani mengatakan, apakah aksi pencoretan dinding pabrik oleh orang tak dikenal tersebut berkaitan dengan esok Rabu (2/9/2026), akan dilakukan eksekusi lahan, ia menjawab, bisa saja.
Namun, ia belum bisa memastikan, karena manajemen perusahaan masih mengumpulkan bukti-bukti dan data di lokasi kejadian terkait aksi pencoretan tersebut.
Sebelumnya, Lembaga Adat Komunitas Suku Anak Dalam (Kubu) Temenggung Sembilan Bilah berkirim surat Nomor: 09/PKSAD/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026, Perihal Permohonan Penghentian Pelaksanaan Eksekusi ditujukan kepada Ketua PN Muara Bulian, ditandatangani oleh Mahali bin Datuk Tumenggung Maliki bin Datuk Tumenggung Alam Seli selaku Tumenggung Sembilan Bilah.
Mahili selaku Tumenggung Sembilan Bilah memohon kepada Ketua PN Muara Bulian agar menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dalam surat tersebut Mahili merinci pertimbangan-pertimbangan dalam permohonan penghentian eksekusi lahan.