SuaraRiau.id - Seorang oknum pegawai kontrak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi gara-gara kasus pencabulan.
Pria berinisial HS (24) diduga melakukan pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan mengajaknya masuk ke kamar sebuah hotel.
Pelaku ini pun telah ditangkap tim opsnal Polsek Bangko, Rohil, pada Minggu (6/6/2021) pukul 02.00 WIB.
Oknum pegawai kontrak itu diamankan atas laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya, dengan membawa korban anak lelakinya berinisial P (14) ke salah satu hotel di Jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko, Rohil.
Kuat dugaan, di sana korban dicekoki minuman keras hingga korbannya mabuk, kemudian memaksanya untuk berbuat bejat, pada Minggu (16/5/2021) 2021 sekira pukul 11.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Kronologisnya, dijelaskan Juliandi, korban menceritakan kepada orangtuanya bahwasanya korban tersebut pernah dibawa oleh terlapor ke Hotel yang terletak di jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut, korban dipaksa oleh terlapor untuk membuka celana korban. Kemudian pelaku melakukan tindakan tak senonoh meski ada perlawanan dan penolakan dari korban.
"Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor (orangtua korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," kata Juliandi, Rabu (9/6/2021).
Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar 301 hotel.
Kemudian dilakukan penggerebekan, dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS (pelaku) serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang mengaku berinisial P (15) dan Z (14).
"Sementara di lantai kamar tersebut terdapat 3 botol minuman anggur merah (2 botol kosong dan 1 botol berisi) dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca," jelasnya.
Kemudian dilakukan interogasi dan HS ini mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menghisap kemaluan korban.
"Pelaku juga mengakui baru saja menghisap kemaluan saudara P yang mana sebelumnya P dan Z dijemput oleh terlapor dari tempat bermainnya. Atas kejadian tersebut tim opsnal Polsek Bangko membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari penggerebekan itu, barang bukti yang dibawa polisi yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3 botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca.
"Sementara hasil tes urine negatif, kemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Juliandi.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada