Emak-emak Jadi Tersangka Karhutla di Kampar, Lahan Terbakar 15 Hektare

Selain memadamkan api juga membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Eko Faizin
Selasa, 01 September 2026 | 16:43 WIB
Emak-emak Jadi Tersangka Karhutla di Kampar, Lahan Terbakar 15 Hektare
Ilustrasi - Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru memadamkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman/tom]
Baca 10 detik
  • Polres Kampar menetapkan empat tersangka kasus kebakaran hutan seluas 17 hektare pada Agustus 2026.
  • Seorang ibu rumah tangga berinisial N menjadi tersangka utama atas kebakaran lahan gambut seluas 15 hektare.
  • Para tersangka dijerat undang-undang lingkungan hidup dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

SuaraRiau.id - Polres Kampar menetapkan empat tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya dari 4 kasus dengan luas sekitar 17 hektare.

Dari perkara itu, seorang ibu rumah tangga berinisial N (54) menjadi salah satu tersangka dengan luas karhutla 15 hektare. Kebakaran terjadi pada 10 Agustus 2026 di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra mengatakan dalam empat kasus itu tiga ditangani Satreskrim Polres Kampar, sedangkan satu lainnya ditangani Polsek Tambang.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian turun ke lokasi dan menemukan emak-emak dan laki-laki yang tak dikenal sedang memadamkan api di lokasi lahannya.

"Karena cuaca yang sangat panas dan lokasi merupakan lahan gambut sehingga api cepat menyebar membakar lahan di sekitarnya kurang lebih seluas 15 hektare," kata AKBP Boby, Senin (31/8/2026).

Selanjutnya petugas serta RT setempat melaporkan ke Polsek Tambang dan Polres Kampar serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kampar.

Selain memadamkan api juga membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait kasus ini Polres Kampar menerapkan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana untuk Pasal 308 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 311 selama lima tahun penjara.

Sedangkan Pasal 108 UUPPLH yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara 2 tersangka kasus karhutla lainnya yang ditangani Polres Kampar yakni berinisial S dan Z dengan luas lahan masing-masing satu hektare, 1 tersangka ditangani Polsek Tambang berinisial R. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini