SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial PGP (22) ditangkap polisi gara-gara aksi brutal membacok rekannya, Dandi Susanto (36).
Korban yang sedang duduk-duduk di depan rumahnya di wilayah Pajak Ikan Bagan Hulu itu tiba-tiba didatangi pelaku yang membawa parang. Usai terlibat cekcok, PGP (22) pun langsung membacok korban di bagian kepala.
Hingga akhirnya korban dilarikan ke RSUD Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Aksinya itu dilakukan pada Selasa (1/9/2020) pukul 21.00 WIB. Ayah korban Bahrun (56) kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pelaku sempat buron dan akhirnya ditangkap petugas Polsek Bangko, Rohil pada Senin (24/5/2021) pukul 14.30 WIB.
Pelaku sendiri merupakan warga yang tinggal tak jauh dari kediaman mereka, selisih paham dan cekcok diduga menjadi penyebab aksi brutal tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas, AKP Juliandi menjelaskan, bahwa pelaku kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini telah ditangkap.
"Saat itu, korban dan saksi yang merupakan saudaranya, Siis, sedang duduk di teras depan rumah. Lalu pelaku melintas dari depan korban sambil berteriak membawa sebilah senjata tajam, mendengar hal tersebut kemudian korban mencoba menghampiri pelaku, namun pelaku justru berlari ke arah rumahnya," katanya, Selasa (25/5/2021).
Pada saat itu, korban yang dibacok ini pun mencoba memberitahukan kepada ayahnya untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku tersebut, dan setelah itu korban kembali ke rumah.
Tidak lama kemudian, korban mendengar bahwa pelaku memanggil korban lagi dari luar rumah.
Korban kemudian keluar dari rumah ayahnya itu, dan melihat bahwa pelaku tersebut sudah berada di depan rumahnya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban sehingga ia ini mengalami luka robek di bagian kepala lalu korban terjatuh bersimbah darah.
"Kemudian ayahnya (pelapor) yang mendengar keributan tersebut keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa korban sudah terjatuh bersimbah darah," jelasnya.
Setelah itu, ayah korban langsung mencoba mengejar pelaku, namun tidak dapat.
"Kemudian pelapor serta saksi membawa korban ke RSUD Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," ujarnya.
Setelah menerima laporan ayah korban, tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang tidur di rumah kakaknya yang terletak di Jalan Sepakat Bulan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Kemudian polisi pun berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya
Adapun barang bukti dari aksi kejahatan tersebut yaitu visum dengan keterangan luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm.
"Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada