- Stafsus Menhut Andi Saiful Haq mangkir dari panggilan KPK pada 21 Agustus 2026 karena kegiatan lain.
- KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap Pemkab Kuansing setelah OTT pada 29 Juni 2026 lalu.
- Menhut Raja Juli melaporkan penolakan amplop dari Bupati Kuansing kepada KPK pada Juli 2026.
SuaraRiau.id - Staf Khusus Menteri Kehutanan (Stafsus Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuansing pada Jumat (21/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan jija alasan stafsus tidak datang dalam pemeriksaan karena ada kegiatan lain.
"Sudah ada surat jawaban terkait pemanggilan tersebut bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik," katanya, Rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Andi telah diserahkan kepada tim penyidik KPK.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini tengah berupaya menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut.
"Karena masa penahanan sudah hampir habis," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Di sisi lain, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.
Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.
Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK tidak memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.