- Pemkab Pelalawan menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 14 hari dari 24 Agustus hingga 6 September 2026.
- Kebakaran melanda sekitar 1.717,76 hektare lahan di berbagai kecamatan akibat peningkatan hotspot serta puncak musim kemarau.
- Peningkatan status ini bertujuan mempercepat penanganan bencana dan koordinasi pemadaman secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Pelalawan Zulfan menyatakan penetapan tanggap darurat bencana selama 14 hari tersebut seiring evaluasi terhadap kondisi karhutla
"Keputusan diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kondisi Karhutla dan berbagai faktor yang memengaruhi penanganan bencana," jelasnya, Selasa (25/8/2026).
Status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Pelalawan Tahun 2026.
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla sejak awal Februari 2026.
Seiring meningkatnya ancaman kebakaran dan dampak yang ditimbulkan, status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.
Berdasarkan keputusan bupati, data laporan harian hotspot dan firespot Pusat Pengendalian Operasi BPBD Riau periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 mencatat terdapat 2.358 hotspot dan 66 firespot.
Luas lahan terbakar di Kabupaten Pelalawan mencapai sekitar 1.717,76 hektare.
Kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan dan Pangkalankerinci.
Penetapan status tanggap darurat juga mempertimbangkan analisis data curah hujan dan prakiraan cuaca dari BMKG Riau.
Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penanganan bencana karhutla Pelalawan yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati.
"Dengan peningkatan status menjadi Tanggap Darurat, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi, termasuk dalam pengerahan sumber daya, pemadaman kebakaran serta penanganan dampak asap terhadap masyarakat," tegas Zulfan.