- Universitas Riau memberlakukan kuliah daring selama tiga hari pada 26 hingga 28 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut diambil Rektor Unri akibat kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat.
- Tenaga kependidikan diwajibkan bekerja dari kantor minimal 50 persen selama periode pembelajaran daring tersebut.
SuaraRiau.id - Universitas Riau (Unri) melakukan pembelajaran daring (online) menyusul kualitas udara Pekanbaru yang berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Universitas Riau (Unri) Shaffia Mia Friana mengatakan, surat edaran sudah keluar.
"Iya, surat edarannya sudah keluar," jelasnya, Rabu (26/8/2026).
Surat edaran belajar online dengan Nomor 9/UN19/KP/2026 tersebut ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti pada 24 Agustus 2026.
Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk kepedulian universitas terhadap kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta tenaga kependidikan.
Meski dilaksanakan daring, proses perkuliahan tetap harus memperhatikan capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan serta ketentuan yang berlaku di masing-masing fakultas dan program studi.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa Unri dilaksanakan secara daring atau online selama tiga hari, yakni mulai Rabu hingga Jumat (26-28/8/2026).
Selama periode 26-28 Agustus 2026, kehadiran tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja dilakukan dengan metode minimal 50 persen bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Dosen juga diharapkan melaksanakan proses pembelajaran secara optimal melalui media pembelajaran daring yang tersedia.
Dengan demikian, mahasiswa tetap memperoleh layanan pembelajaran sebagaimana mestinya meskipun tidak mengikuti perkuliahan secara tatap muka.
Kegiatan akademik yang bersifat khusus dan tidak dapat dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing.
Khusus unit kerja yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, seperti Program Pascasarjana, Rumah Sakit dan Klinik, pengaturan jadwal shift pegawai dilakukan oleh pimpinan masing-masing.
Pengaturan pembagian tenaga kependidikan diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas serta fungsinya.