- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Stafsus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq karena mangkir pada 21 Agustus 2026.
- KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan dua tersangka lain terkait kasus suap pada Juli 2026.
- Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan dugaan gratifikasi dari Suhardiman kepada KPK pada 3 Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Andi Saiful Haq sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Andi Saiful Haq mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2026.
"Saksi dimaksud tidak hadir," jelas Budi, Senin (24/8/2026).
Karena itu, penyidik KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)