- KPK memanggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq pada 21 Agustus 2026 di Jakarta terkait kasus suap Kuansing.
- KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby dan dua tersangka lain atas kasus jual beli jabatan dan gratifikasi.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi amplop dari Suhardiman kepada KPK pada Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan ASH tersebut terkait saksi kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut," katanya, Jumat (21/8/2026).
Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Akan tetapi, dia mengatakan Andi belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 15.00 WIB.
"Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)