- WALHI Riau menyatakan kebakaran hutan dan lahan terus berulang sejak tahun 1996 akibat penanganan yang belum menyentuh akar persoalan.
- Sepanjang Januari hingga Agustus, luas lahan terbakar di Riau mencapai hampir 16.000 hektare dengan titik panas tertinggi berada di Bengkalis.
- WALHI Riau mempertanyakan penegakan hukum yang lemah karena hanya menyasar perorangan dan belum menyentuh dugaan keterlibatan korporasi.
SuaraRiau.id - WALHI menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus berulang dari tahun ke tahun, sementara penanganan hingga kini dianggap belum menyentuh akar persoalan.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda mengungkapkan bahwa persoalan karhutla di Bumi Lancang Kuning bukanlah fenomena baru. Pola yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan kejadian sebelumnya.
"Bahwa Riau dilanda kabut asap dan sikap abai. Karena Riau dari tahun 1996 sampai 1997 kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (25/8/2026).
Eko menyampaikan, kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Riau seharusnya menjadi momentum untuk membongkar persoalan karhutla secara lebih mendalam.
Tapi kenyataannya momentum tersebut dinilai belum langsung diarahkan pada akar persoalan karhutla.
"Bahkan ketika Prabowo datang juga tidak langsung menuju kepada akar persoalan yang seharusnya menjadi titik balik untuk pemulihan lingkungan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Dan salah satunya juga lemahnya penegakan hukum," jelasnya.
WALHI Riau mencatat luasan lahan yang terbakar di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Agustus mencapai hampir 16.000 hektare.
Eko mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan maupun masyarakat Riau.
"WALHI Riau sendiri saat ini mencatat, dari Januari sampai Agustus luas lahan yang terbakar itu hampir 16.000 lebih hektare lahan terbakar," ungkapnya.
Di tengah berulangnya karhutla, WALHI Riau mempertanyakan pola penegakan hukum yang selama ini berjalan.
Eko menilai proses hukum masih lebih banyak menyasar pelaku perorangan, sementara dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla belum mendapatkan penanganan yang sebanding.
"Selanjutnya, ini yang selalu kita bahas bahwa penegakan hukum kenapa kita bilang lemah, ya masih hanya menyasar perorangan," tegas Eko.
Ia mengingatkan kembali kasus karhutla besar yang terjadi di Riau pada 2014-2015. Pengalaman tersebut menjadi catatan penting dalam melihat persoalan penegakan hukum terhadap korporasi.
"Riau, kita cukup trauma ya di Riau, cukup trauma dengan beberapa laporan kita ketika terjadi karhutla tahun 2014-2015," katanya.
Eko menyebut terdapat 15 korporasi yang kasusnya pada saat itu dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.