Jelang Eksekusi Lahan, Dinding Pabrik Sawit Dicoret-coret Orang Tak Dikenal

Tulisan serupa juga terlihat di dinding depan pabrik.

Eko Faizin
Selasa, 01 September 2026 | 20:38 WIB
Jelang Eksekusi Lahan, Dinding Pabrik Sawit Dicoret-coret Orang Tak Dikenal
Dinding pabrik kelapa sawit di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi dicoret-coret orang tak dikenal jelang eksekusi.
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Muara Bulian menjadwalkan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare milik PT Berkat Sawit Utama di Jambi pada Rabu, 2 September 2026.
  • Dinding pabrik mengalami pencoretan oleh orang tak dikenal pada Selasa dini hari, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi lahan bersangkutan.
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan melalui putusan yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Di antaranya, permohonan penghentian eksekusi lahan bertujuan menjaga stabilitas keamanan.

Sebab, eksekusi dalam kondisi saat ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, serta terganggunya masyarakat di wilayah Ketumenggungan Sembilan Bilah.

Di lapangan, terdapat penolakan dan keberatan dari masyarakat adat yang wilayahnya menjadi objek rencana eksekusi.

Selain itu, jelas Mahili, potensi konflik horizontal yang serius dan berkepanjangan apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian terhadap keberatan masyarakat dan ketidakjelasan objek.

Kondisi tersebut berpotensi memicu benturan fisik, baik antarmasyarakat maupun antarkelompok adat SAD di wilayah Bungku, Batang Hari.

"Masyarakat Ketumenggungan Sembilan Bilah menyatakan keberatan keras terhadap penguasaan wilayah adat oleh pihak luar, tetapi tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menempuh penyelesaian melalui cara­cara yang sah, damai, dan bermartabat," ujar Mahili.

"Permohonan ini merupakan langkah pencegahan agar tidak timbul korban, kerugian, maupun gangguan keamanan yang lebih luas," sambungnya.

Sengketa lahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU), sebelumnya PT Asiatic Persada, merupakan konflik agraria telah berlangsung lama.

Warga SAD mengklaim sebagian lahan perkebunan sebagai tanah ulayat atau wilayah adat mereka. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum.

Selain itu, PT BSU telah merealisasikan penyelesaian komprehensif kepada kelompok SAD seluas 2.770 Ha melibatkan sekitar 1.000 jiwa.

Namun kemudian, masyarakat SAD dari Marga Kubu Lalan mengajukan gugatan perdata terhadap PT BSU di PN Muara Bulian dengan perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn.

Gugatan sempat ditolak di tingkat pertama dan banding. Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi SAD Marga Kubu Lalan dengan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Objek perkara yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi memiliki luas sekitar 1.329,31 hektare, terdiri atas sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batanghari dan 36,479 hektare di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam proses menuju eksekusi dikabarkan akan dilakukan esok hari, Rabu (2/9/2026), PT BSU telah mengajukan perlawanan dan mempersoalkan sejumlah hal, antara lain kejelasan objek, batas serta luasan lahan yang akan dieksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini