- Prof Dr Eman Suparman menyatakan eksekusi lahan PT BSU oleh PN Muara Bulian pada Jumat, 28 Agustus 2026 tidak bisa dilakukan karena putusan MA tidak rinci dan berada di luar yurisdiksi.
- Putusan Kasasi MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 memerintahkan pengembalian tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare kepada Suku Anak Dalam.
- Kuasa hukum PT BSU Wajdi menilai majelis hakim agung mengabaikan hukum positif terkait pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hak ulayat.
SuaraRiau.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) 2010-2013, Prof Dr Eman Suparman mengatakan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Batanghari, Jambi tidak bisa dilakukan.
Alasannya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sama sekali tidak menyebutkan secara rinci dan pasti lahan serta luasan areal akan dieksekusi, termasuk berada di luar kewenangan wilayah hukumnya.
"Tidak ada hak Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk mengeksekusi lahan yang ada di kabupaten lain, walaupun itu ada di amar putusan Mahkamah Agung. (Itu) tidak bisa, kewenangan itu tidak ada," jelasnya, saat bersaksi dalam sidang perlawanan eksekusi di PN Muara Bulian, Jumat (28/8/2026).
Eman mengatakan, bukti-bukti diajukan PT Berkat Sawit Utama (BSU) dalam sidang perlawanan eksekusi sudah mendukung semua.
Jangan karena kesalahan dilakukan oleh Mahkamah Agung, seolah-olah eksekusi itu boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Jelas pasti lebih, kalau tidak jelas batas-batas tanahnya.
"Apalagi ada wilayah di luar Kabupaten Batang Hari. Jadi kesalahan-kesalahan, keliru itu, kekeliruan terjadi di dalam putusan Mahkamah Agung juga. Putusan MA itu menyebutkan boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Pasti lebih. Ada lahan atau objek sengketa di Kabupaten Muara Jambi, itu tidak pernah ada di dalam gugatan disebutkan," ungkap Ahli Perdata tersebut.
Eman mempertanyakan kenapa tidak pernah desente saat persidangan berlangsung. Tidak pernah diperiksa ditempat oleh majelis hakim. Lalu, bagaimana bisa ini dieksekusi?
"Nah ini putusan Mahkamah Agung itu non-eksekutabel, tidak bisa dieksekusi pada dasarnya," tegas Guru Besar Perdata Universitas Padjajaran (Unpad) ini.
Sidang perlawanan diajukan PT BSU, tutur Eman, sesungguhnya bukti-bukti disajikan sangat kuat bagi perusahaan untuk meminta penundaan eksekusi direncanakan akan dilakukan pada 2 September 2026 pekan depan.
Dia mengungkapkan, penggugat merupakan sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) pada awalnya sudah difasilitasi ganti ruginya oleh Pemkab Batanghari dan perusahaan.
"Dengan demikian, surat-surat dikeluarkan Bupati Batanghari dalam kasus sebelumnya, seharusnya itu diajukan pembatalannya di PTUN untuk dibatalkan. Sebenarnya mereka tidak punya hak lagi untuk menggugat, hilanglah legal standing mereka," terang Eman.
Dia juga mengkritisi gugatan diajukan penggugat, Suku Anak Dalam (SAD) di PN Muara Bulian, Batang Hari. Padahal objek gugatan mereka ada juga di kabupaten lainnya yang bertetangga.
"Tidak bisa dong, gugatan di sini diajukan di sana," tegas Eman.
Ia menjelaskan, dari sekelompok penggugat yang menggugat lahan dikuasai oleh PT BSU, terdapat satu orang mengaku-ngaku bagian kelompok itu.
Padahal, bersangkutan sama sekali bukan bagian itu. Hilanglah legal standing atau tidak punya hak untuk menggugat.