Jelang Eksekusi Lahan, Dinding Pabrik Sawit Dicoret-coret Orang Tak Dikenal

Tulisan serupa juga terlihat di dinding depan pabrik.

Eko Faizin
Selasa, 01 September 2026 | 20:38 WIB
Jelang Eksekusi Lahan, Dinding Pabrik Sawit Dicoret-coret Orang Tak Dikenal
Dinding pabrik kelapa sawit di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi dicoret-coret orang tak dikenal jelang eksekusi.
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Muara Bulian menjadwalkan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare milik PT Berkat Sawit Utama di Jambi pada Rabu, 2 September 2026.
  • Dinding pabrik mengalami pencoretan oleh orang tak dikenal pada Selasa dini hari, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi lahan bersangkutan.
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan melalui putusan yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

SuaraRiau.id - PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari Jambi bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Rabu (2/9/2026) besok.

Satu hari jelang eksekusi 1.300 hektare lahan PT BSU2, terjadi aksi diduga teror berupa pencoretan dinding pabrik kelapa sawit tersebut.

Wakil Kepala Sekuriti BSU2, Dani Kristanto menuturkan peristiwa itu terjadi Selasa (1/9/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB oleh orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.

"(Kejadiannya) Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkapnya.

Dani menceritakan, sepeda motor dikendarai orang tak dikenal itu sempat terdengar lalu-lalang, hilir mudik di depan pintu pabrik BSU2.

"Kebetulan pintu pabrik tertutup rapat," sebutnya.

Saat subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, sekuriti mencoba cek situasi di depan pabrik. Ketika itu baru ketahuan ada corat-coret kata-kata menggunakan cat di dinding pabrik.

"Setelah kami cek, jam 5 subuh, sudah ada tulisan seperti ini. Kami kurang termonitor, siapa pelakunya," jelasnya.

Tulisan serupa juga terlihat di dinding depan pabrik.

Corat-coret di dinding tersebut bertuliskan di antaranya, "Tanah Ini Milik SDA", "Segera Angkat Kaki", "Pendatang Penjajah", dan "Pendatang Usir dari Sini".

Dani mengatakan, apakah aksi pencoretan dinding pabrik oleh orang tak dikenal tersebut berkaitan dengan esok Rabu (2/9/2026), akan dilakukan eksekusi lahan, ia menjawab, bisa saja.

Namun, ia belum bisa memastikan, karena manajemen perusahaan masih mengumpulkan bukti-bukti dan data di lokasi kejadian terkait aksi pencoretan tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Adat Komunitas Suku Anak Dalam (Kubu) Temenggung Sembilan Bilah berkirim surat Nomor: 09/PKSAD/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026, Perihal Permohonan Penghentian Pelaksanaan Eksekusi ditujukan kepada Ketua PN Muara Bulian, ditandatangani oleh Mahali bin Datuk Tumenggung Maliki bin Datuk Tumenggung Alam Seli selaku Tumenggung Sembilan Bilah.

Mahili selaku Tumenggung Sembilan Bilah memohon kepada Ketua PN Muara Bulian agar menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam surat tersebut Mahili merinci pertimbangan-pertimbangan dalam permohonan penghentian eksekusi lahan.

Di antaranya, permohonan penghentian eksekusi lahan bertujuan menjaga stabilitas keamanan.

Sebab, eksekusi dalam kondisi saat ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, serta terganggunya masyarakat di wilayah Ketumenggungan Sembilan Bilah.

Di lapangan, terdapat penolakan dan keberatan dari masyarakat adat yang wilayahnya menjadi objek rencana eksekusi.

Selain itu, jelas Mahili, potensi konflik horizontal yang serius dan berkepanjangan apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian terhadap keberatan masyarakat dan ketidakjelasan objek.

Kondisi tersebut berpotensi memicu benturan fisik, baik antarmasyarakat maupun antarkelompok adat SAD di wilayah Bungku, Batang Hari.

"Masyarakat Ketumenggungan Sembilan Bilah menyatakan keberatan keras terhadap penguasaan wilayah adat oleh pihak luar, tetapi tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menempuh penyelesaian melalui cara­cara yang sah, damai, dan bermartabat," ujar Mahili.

"Permohonan ini merupakan langkah pencegahan agar tidak timbul korban, kerugian, maupun gangguan keamanan yang lebih luas," sambungnya.

Sengketa lahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU), sebelumnya PT Asiatic Persada, merupakan konflik agraria telah berlangsung lama.

Warga SAD mengklaim sebagian lahan perkebunan sebagai tanah ulayat atau wilayah adat mereka. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum.

Selain itu, PT BSU telah merealisasikan penyelesaian komprehensif kepada kelompok SAD seluas 2.770 Ha melibatkan sekitar 1.000 jiwa.

Namun kemudian, masyarakat SAD dari Marga Kubu Lalan mengajukan gugatan perdata terhadap PT BSU di PN Muara Bulian dengan perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn.

Gugatan sempat ditolak di tingkat pertama dan banding. Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi SAD Marga Kubu Lalan dengan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Objek perkara yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi memiliki luas sekitar 1.329,31 hektare, terdiri atas sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batanghari dan 36,479 hektare di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam proses menuju eksekusi dikabarkan akan dilakukan esok hari, Rabu (2/9/2026), PT BSU telah mengajukan perlawanan dan mempersoalkan sejumlah hal, antara lain kejelasan objek, batas serta luasan lahan yang akan dieksekusi.

Meskipun putusan MA telah menjadi dasar permohonan eksekusi, pelaksanaan eksekusi di lapangan masih menghadapi proses hukum dan keberatan dari pihak perusahaan.

Persoalan semakin kompleks karena di dalam kawasan menjadi objek sengketa terdapat fasilitas pendidikan berupa TK dan SD Yayasan Asiatic Persada.

Sekolah tersebut menggunakan nama Asiatic Persada, nama perusahaan sebelum berganti menjadi PT BSU.

Keberadaan sekolah membuat rencana eksekusi tidak hanya berdampak terhadap lahan perkebunan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar.

Sekitar 400 siswa TK dan SD Yayasan Asiatic Persada kemudian menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan sekolah mereka. Mereka bersurat ke Presiden Prabowo Subianto.

Hingga saat ini Pemkab Batang Hari belum memutuskan nasib anak-anak dan sekolah tersebut ke depannya seperti apa secara pasti.

Sedangkan, jika eksekusi dilakukan, maka PT BSU akan melepas apa selama ini menjadi kewajiban terhadap sekolah.

Mulai dari operasional sekolah, gaji dan insentif guru, karyawan hingga menggratiskan biaya anak-anak murid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini