Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (28/8/2026), penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.

Eko Faizin
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla
Polisi menetapkan tersangka kasus karhutla di Mandau, Bengkalis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial YS sebagai tersangka aktivitas perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
  • Penetapan tersangka pada 28 Agustus 2026 ini merupakan pengembangan kasus kebakaran lahan seluas enam hektare.
  • Tersangka dijerat undang-undang kehutanan dan perusakan hutan karena menggarap lahan tanpa izin yang sah.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial YS (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta gelar perkara.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," jelas Kapolres, Minggu (30/8/2026).

Peristiwa karhutla itu diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Awalnya, petugas menerima informasi adanya titik api di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan kondisi lokasi, ditemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

"Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ucap Fahrian.

Dari hasil penyelidikan, lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare.

Aktivitas tersebut dilakukan untuk kegiatan perkebunan dan pada lokasi ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53," jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (28/8/2026), penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini