KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

"Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan," katanya.

Eko Faizin
Minggu, 12 Juli 2026 | 10:38 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendatangi Gedung KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK berwenang memanggil Menhut Raja Juli Antoni untuk mengklarifikasi laporan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
  • Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis dan memverifikasi laporan gratifikasi yang diterima pada Juli 2026.
  • KPK sedang mendalami keterkaitan laporan tersebut dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby di Kuansing.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini