- KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang diduga terkait gratifikasi Bupati Suhardiman Amby.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan amplop berisi uang tersebut kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026.
- KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby pada rapat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berjumlah 12.000 dolar Singapura.
Uang belasan ribu dolar Singapura dalam amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menduga hal tersebut setelah menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada 8 Juli 2026.
"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK menduga Juprizal berperan dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.