- KPK berwenang memanggil Menhut Raja Juli Antoni untuk mengklarifikasi laporan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
- Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis dan memverifikasi laporan gratifikasi yang diterima pada Juli 2026.
- KPK sedang mendalami keterkaitan laporan tersebut dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby di Kuansing.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mempunyai kewenangan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seusai menerima laporan penolakan gratifikasi amplop Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kemungkinan pemeriksaan itu dilakukan untuk klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya.
"Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," jelasnya dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, bila KPK memanggil Raja Juli untuk klarifikasi terkait penolakan gratifikasi tersebut, maka lembaga antirasuah akan menyampaikannya kepada publik.
"Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mempunyai 30 hari kerja untuk menganalisis maupun memverifikasi laporan penolakan Raja Juli tersebut.
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," ujar Budi.
Dalam proses itu, KPK akan berkoordinasi secara internal, terutama membahas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.