- Polres Bengkalis menetapkan satu warga sebagai tersangka karhutla.
- Tersangka perambah hutan ini membakar lahan gambut seluas 5 hektare.
- Sebelumnya, kebakaran menghanguskan lahan di Kecamatan Bukit Batu.
SuaraRiau.id - Seorang warga berinisial MS (49) menjadi tersangka terkait kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan MS diamankan terkait kebakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku.
"Penetapan tersangka inisial MS (49), diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Kapolres menuturkan langkah tegas ini diambil sebagai pengembangan dari insiden kebakaran yang menghanguskan lahan di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Fahrian mengatakan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi lingkungan.
"Berdasarkan koordinasi dengan pihak BPKH, lokasi yang terbakar tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebuah kawasan yang seharusnya terlindungi dari aktivitas ilegal," ucap Fahrian.
Informasi awal mengenai bencana ini justru datang dari kesigapan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA).
Sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat telah berjibaku melakukan pemadaman awal secara mandiri.
Gerak cepat masyarakat ini sangat membantu mencegah api merambat lebih luas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat untuk memberikan efek jera.
Tersangka diancam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Semua aturan tersebut kini telah diperkuat melalui perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Barang-barang tersebut meliputi satu bilah parang yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan, serta sampel tanah dan pelepah sawit yang telah hangus terbakar," kata Fahrian.
Bukti fisik ini menjadi kunci bagi penyidik untuk merangkai kronologi bagaimana aktivitas manusia di kawasan hutan tersebut berujung pada kerusakan ekosistem yang masif.
Fahrian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa pandang bulu.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dapat segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak lagi mencoba menduduki kawasan hutan secara ilegal maupun membuka lahan dengan cara membakar.