- KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby memberikan amplop berisi dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Menteri Kehutanan telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman tanpa memeriksanya karena baru menyadari keberadaannya setelah audiensi selesai.
- KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang ditinggal Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut.
"Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/55261-bupati-kuansing-suhardiman-amby.jpg)
Budi menyampaikan KPK belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli tersebut secara detail.
Terlebih, Raja Juli tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.
"Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut," katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.