- KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Riau pada 8 Juli 2026.
- KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka kasus jual beli jabatan serta gratifikasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
- Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman kepada KPK setelah dikembalikan melalui ajudan pada Juni 2026.
SuaraRiau.id - Sejumlah pihak mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada 9 orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa pada Rabu (8/7/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2026).
Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Pemkab Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas PUPR Kuansing Ade Fahrer Arif.
Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.