Baca 10 detik
- Polres Bengkalis menetapkan satu warga sebagai tersangka karhutla.
- Tersangka perambah hutan ini membakar lahan gambut seluas 5 hektare.
- Sebelumnya, kebakaran menghanguskan lahan di Kecamatan Bukit Batu.
Bukti fisik ini menjadi kunci bagi penyidik untuk merangkai kronologi bagaimana aktivitas manusia di kawasan hutan tersebut berujung pada kerusakan ekosistem yang masif.
Fahrian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa pandang bulu.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dapat segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak lagi mencoba menduduki kawasan hutan secara ilegal maupun membuka lahan dengan cara membakar.