- KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan pungli kepada 914 petani untuk pelepasan lahan hutan seluas 1.800 hektare.
- Penyidik KPK mendalami aliran uang hasil pungli yang dikonversi menjadi dolar Singapura setelah dilakukan operasi tangkap tangan.
- Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi pengurusan kawasan hutan produksi terbatas.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby melakukan pungutan dengan cara mengumpulkan sejumlah uang dari 914 petani untuk melepas izin sekitar 1.800 hektare kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang hasil 'pemalakan' yang telah dikumpulkan tersebut kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura.
"Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait dengan pengumpulan uang dari para petani untuk Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.