- KPK menyita mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar di Pematangsiantar terkait kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
- Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan penyidik KPK pada 4 Juli 2026 dan segera dibawa menuju Jakarta untuk penyelidikan.
- Suhardiman Amby dan Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
SuaraRiau.id - KPK menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar di Pematangsiantar, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan mobil mewah tersebut disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di wilayah itu.
"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
Budi menjelaskan KPK menemukan barang bukti dugaan suap lingkungan Pemkab Kuansing tersebut pada 4 Juli 2026.
"Pada hari itu juga, penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing (angkut kendaraan)," katanya.
Walaupun demikian, Budi mengatakan barang bukti mobil mewah tersebut hingga Selasa (7/7/2026) sore masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
Dia menyatakan lembaga antirasuah akan menelusuri setiap aset yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing tersebut.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.