Dijelaskannya, hamparan seluas 138 hektare itu dikuasai secara kolektif oleh satu keluarga tadi.
Sementara sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar tersebut.
Ternyata Sulistiyo hanya seorang pekerja yang diamanahkan satu keluarga tadi untuk merawat kebun kelapa sawit tersebut.
"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," sambung pria berkemeja coklat itu.
Baca Juga:Puji Langkah Bupati Afni, Jikalahari Minta Polda Riau Tak Perkeruh Kasus PT SSL
Sontak pernyataan itu membuat kaget seluruh peserta dalam pertemuan itu.
Sementara, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut. Ia juga membantah PT SSL melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.
"Sampai saat ini secara fisik, kita tidak mengetahui. Harus menggunakan alat seperti GPS dan sebagainya," ujar Sumarlan.
"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami, Pemkab Siak," saut Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT.
Baca Juga:Konflik Lahan PT SSL: Polda Riau Wanti-wanti Bupati Afni, Jangan Sampai Bela Cukong
SKT ini, kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut.
"Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi," tandasnya.
Kontributor : Alfat Handri