Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap gegara Jual Narkoba

Awalnya polisi mencurigai seorang pria yang sedang berada di bawah rumah warga.

Eko Faizin
Senin, 21 Juli 2025 | 11:46 WIB
Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap gegara Jual Narkoba
Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap gegara Jual Narkoba [Dok polisi]

SuaraRiau.id - Seorang Ketua RT di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap gara-gara terlibat dalam peredaran narkoba.

Tersangka berinisial M alias Bujang dibekuk Polsek Rengat Barat saat membawa barang haram siap edar, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan bahwa lokasi penangkapan berada di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian, RT 011 RW 006 Desa Pekan Heran.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut, " ujar Misran.

Baca Juga:Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal

Awalnya polisi mencurigai seorang pria yang sedang berada di bawah rumah warga. Setelah diamankan, pelaku ternyata adalah Ketua RT di lingkungan setempat.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepuluh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di pinggang celana sebelah kanannya," jelasnya.

Selain sabu dengan berat kotor 1,56 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam merek AOSAi dan beberapa barang bukti lain.

"Ini sangat disayangkan, Ketua RT yang seharusnya memberi contoh positif malah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya," ungkap Misran.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Bocah Tewas Diduga Dibully Diwarnai Isu SARA, Tokoh di Inhu: Jangan Terprovokasi

Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Indragiri Hulu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap sinergi ini terus terjalin untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini