Kepala Desa di Inhu Jual Hutan untuk Kebun Sawit, Terungkap gegara Bakar Lahan

EP diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik ilegal ini.

Eko Faizin
Selasa, 22 Juli 2025 | 07:38 WIB
Kepala Desa di Inhu Jual Hutan untuk Kebun Sawit, Terungkap gegara Bakar Lahan
Kepala Desa di Inhu Jual Hutan untuk Kebun Sawit, Terungkap gegara Bakar Lahan [Ist]

SuaraRiau.id - Seorang Kepala Desa Alim, Indragiri Hulu (Inhu) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual kawasan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dijadikan kebun sawit.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan jika terungkapnya Kepala Desa berinisial EP ini bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada 2 Juli 2025.

"Ketika itu tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres mengecek lokasi, mereka menemukan 4 hektare kawasan hutan terbakar dengan api yang masih menyala," ujar Fahrian, Senin (21/7/2025).

Fahrian menjelaskan, penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang bernama VP, yang kini masih buron.

Baca Juga:Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap gegara Jual Narkoba

Namun, polisi berhasil menelusuri jejak administratif lahan tersebut, yang sebelumnya dijual oleh RMS dan disahkan secara ilegal oleh Kepala Desa EP melalui dua surat keterangan tanah (SKGR).

Pada Minggu (20/7/2025) malam,  Juli 2025, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur yang juga menjabat Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim).

"Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Salah satunya Kepala Desa Alim inisial EP," jelas Kapolres.

EP diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik ilegal ini. Ia disebut menerima imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap surat SKGR yang diterbitkannya atas nama pihak-pihak yang membeli lahan hutan.

"Ini menjadi bukti kuat penyalahgunaan jabatan yang merugikan lingkungan dan negara. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, dan satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP," jelasnya.

Baca Juga:Bantu Pemadaman Karhutla Riau, Heli Water Bombing OTW dari Palembang

Selain itu, polisi juga telah menahan tersangka RP, yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran lahan dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Mereka terancam hukuman pidana karena menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat," ucap Fahrian.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas.

Fahrian menegaskan polisi tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan, apalagi jika melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga amanah.

"Penegakan hukum seperti ini diharapkan mampu mencegah terjadinya karhutla di wilayah Indragiri Hulu, terutama saat musim kemarau," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini