Perwira Polisi Dipecat gegara Sering Aniaya Warga Tak Bersalah, Terakhir Pegawai Alfamidi

Pemecatan perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eko Faizin
Jum'at, 16 September 2022 | 19:00 WIB
Perwira Polisi Dipecat gegara Sering Aniaya Warga Tak Bersalah, Terakhir Pegawai Alfamidi
Ilustrasi perwira polisi. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polda Maluku memecat Iptu TK karena telah berulang kali menganiaya masyarakat, dan pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, TK terbukti bersalah menganiaya seorang pegawai Alfamidi bernama Daud Manusama di halaman parkir Alfamidi pada 17 April 2022 lalu.

"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Pemecatan perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi yang dipecat itu, kata dia, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.

"Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.

Ia mengatakan, polisi yang melanggar itu sangat kecil jumlahnya.

"Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," kata dia.

Ia menyatakan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini