- Dua kader PMII berinisial P dan S diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi di Polresta Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026.
- Peristiwa terjadi saat kedua kader tersebut hendak menyerahkan surat resmi pemberitahuan aksi demonstrasi secara prosedur di kantor kepolisian.
- Ketua PKC PMII Riau mendesak Kapolda Riau segera membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan yang melanggar hukum tersebut.
SuaraRiau.id - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Riau, Supriadi mengungkap dugaan kekerasan terhadap kadernya yang dilakukan oknum polisi di Pekanbaru.
Dua kader PMII Riau berinisial P dan S disebut menjadi korban penganiayaan di dalam lingkungan kantor Polresta Pekanbaru.
"Tindakan itu sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan tersebut memang betul tidak manusiawi, tanpa ada rasa kasihan sedikit pun, seolah bukan seperti perlakuan manusia," kata Supriadi dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Supriadi menegaskan bahwa apabila benar terjadi penganiayaan terhadap warga yang datang secara resmi ke kantor polisi, maka peristiwa tersebut sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana yang harus diproses secara transparan.
"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan represif oknum aparat. Kantor kepolisian semestinya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan yang aman dan keadilan, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut yang mengerikan," ujarnya.
Dia menyampaikan peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (3/7/2026). Saat itu, kedua kader PMII Riau datang ke Polresta Pekanbaru dengan tujuan menyerahkan surat resmi pemberitahuan aksi demonstrasi.
Kedatangan mereka, menurut keterangan organisasi, dilakukan secara baik-baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, tindakan represif yang diduga dilakukan di dalam markas kepolisian tidak boleh dipandang sebagai persoalan disiplin internal semata.
Situasi disebut berubah ketika keduanya berada di pos penjagaan. Alih-alih mendapat pelayanan administrasi, P dan S mengaku dicegat oleh sejumlah oknum polisi.
Menurut keterangan yang disampaikan PMII Riau, kedua kader itu diduga hendak diseret secara paksa menuju area toilet.
Saat salah seorang korban, P, berusaha mempertahankan diri dan menolak perlakuan tersebut, ia justru diduga mengalami tindakan kekerasan.
PMII Riau menyebut kepala korban dihempaskan ke lantai secara berulang oleh oknum aparat yang berjaga di lokasi.
Dugaan penganiayaan itu pun memicu kecaman dari berbagai pihak karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan hukum.
Supriadi menilai tindakan kekerasan di dalam kantor polisi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Dia juga mendesak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan itu dan segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.