- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
- Laporan tersebut terkait tindakan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang meninggalkan amplop misterius saat audiensi.
- Direktorat Gratifikasi KPK sedang memverifikasi laporan Raja Juli sesuai regulasi internal sebelum menentukan tindak lanjut.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026).
Hal itu dilakukan Raja Juli setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyerahkan diri.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis dikutip dari Antara, Senin (6/7/2026).
Budi kemudian menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Menhut pada Jumat (3/7/2026) setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan atau tidak.
"Jumat siang," jawabnya singkat.
Sementara itu, dia menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.
Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.
"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.