Perwira Polisi Dipecat gegara Sering Aniaya Warga Tak Bersalah, Terakhir Pegawai Alfamidi

Pemecatan perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eko Faizin
Jum'at, 16 September 2022 | 19:00 WIB
Perwira Polisi Dipecat gegara Sering Aniaya Warga Tak Bersalah, Terakhir Pegawai Alfamidi
Ilustrasi perwira polisi. [Shutterstock]

"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, kata dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.

"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," katanya.

Setelah divonis dipecat melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), Iptu TK sempat masih melakukan upaya banding. Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Diberitakan, TK tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan, dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Bahkan bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI.

Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini