- KPK sedang menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Kuansing pada Senin, 6 Juli 2026.
- KPK menetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka kasus suap jabatan serta gratifikasi hutan.
- Raja Juli mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing kepada pihak terkait setelah menyadari adanya pemberian barang tersebut saat audiensi.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuansing.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat memberitahukan secara detail terkait lokasi penggeledahan tersebut.
"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, pihaknya akan meng-update lokasi dan perkembangan hasil penggeledahan di Kuansing itu.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.