- Penyidik KPK menggeledah Balai Datuk Panglimo Dalam di Kuansing pada Senin, 6 Juli 2026, terkait pengembangan kasus suap jabatan.
- KPK menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026 lalu.
- Bupati nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan seorang direktur swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah titik dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap jabatan di Kuansing.
Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman salah satu yang menjadi sasaran yang digeledah penyidik KPK, Senin (6/7/2026) pagi.
Balai diduga tempat pertemuan khusus Suhardiman Amby dengan keluarga selama berada di Inuman.
Bahkan, terindikasi bangunan tersebut juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama, sekaligus pusat kegiatan masyarakat di Desa Pulau Panjang Hulu.
Termasuk, adanya dugaan tempat pertemuan khusus dengan pihak tertentu dalam melakukan berbagai aksi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Sebuah balai khusus, sangat mewah milik Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby," kata warga Kuansing Dikki Putra (45) kepada Antara.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan menangkap 10 orang. Operasi itu merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.