Polisi Didesak Percepat Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Anak di Rokan Hulu

Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan dua kelompok remaja akibat salah satu anak disandera oleh kelompok lainnya pada 16 Mei 2022.

Eko Faizin
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:58 WIB
Polisi Didesak Percepat Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Anak di Rokan Hulu
Ilustrasi kasus kekerasan. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraRiau.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mendorong kepolisian untuk memproses hukum kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

"Kami percaya Polres Rokan Hulu dapat menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, kenyamanan serta perlindungan demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).

Pihaknya telah melakukan penjangkauan serta asesmen mendalam terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pihak terkait lainnya.

"Kasus kenakalan remaja yang tengah didalami bersama ini merupakan salah satu 'pintu gerbang' pengembangan kasus pada isu lainnya, salah satunya isu penyalahgunaan narkotika, premanisme dan main hakim sendiri yang saat ini sedang menjadi keresahan masyarakat Tambusai," ujar Nahar.

Kemudian pihaknya bersama Dinas PPPA Riau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rokan Hulu akan mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban di Polres Rokan Hulu.

Sementara bagi terduga pelaku anak dalam kasus ini, Kemen PPPA mendorong pengutamaan diversi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Bagi terduga pelaku dewasa dapat diproses dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP dan 76C jo 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Nahar.

Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan dua kelompok remaja akibat salah satu anak disandera oleh kelompok lainnya pada 16 Mei 2022.

Masing-masing kelompok anak kemudian saling melapor sehingga ada dua laporan polisi, yakni LP 17 dengan 1 anak korban (inisial IR) dan 4 pelaku dewasa serta LP 174 dengan 1 korban (inisial AH) dan 1 terduga pelaku anak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini