Anak Bos Perkebunan Bunuh Pekerja di Rokan Hulu, Mayat Dibiarkan di Lahan Sawit

Ketika itu, pelaku Risky berpura-pura tidak mengenal korban.

Eko Faizin
Senin, 20 Juni 2022 | 15:21 WIB
Anak Bos Perkebunan Bunuh Pekerja di Rokan Hulu, Mayat Dibiarkan di Lahan Sawit
ILUSTRASI garis polisi lokasi pembunuhan. [ANTARA/HO]

SuaraRiau.id - Pelaku pembunuhan seorang warga Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Rokan Hulu akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku penganiayaan bernama Risky Qoiry Als Iki (22) mendatangi Polres Rokan Hulu (Rohul) usai membunuh Bustami (49) pada Sabtu 18 Juni 2022.

Pelaku diketahui merupakan anak pemilik kebun tempat korban bekerja. Kuat dugaan, pelaku nekat menghabisi korban lantaran merasa sakit hati terkait lahan sawit.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan sekitar pukul 11.00 WIB, Risky di dampingi Kepala Desa Rambah Tengah Hulu menyerahkan diri dan mengakui pembunuhan yang dilakukannya.

"Setelah kejadian, pelaku pembunuhan bersama Kades Desa Rambah menyerahkan diri ke polisi dan mengaku kalau dia telah membunuh Bustami dan meletakkan mayatnya di lahan sawit," ujar Wimpi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (20/6/2022).

AKBP Wimpi menjelaskan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Bustami yang dilakukan Risky.

Kasus ini terungkap bermula dari pelaku yang memanggil dua orang warga untuk memberitahukan adanya sesosok mayat tergeletak di lahan sawit.

Ketika itu, pelaku Risky berpura-pura tidak mengenal korban.

Dua warga tersebut yang merupakan saksi bernama Pendi (18) dan Maulana (19) membawa jasad korban yang ternyata Bustami ke rumah sakit.

Menurut keterangan pihak rumah sakit, jasad Bustami diduga dianiaya. Ditemukan luka lebam akibat pukulan benda keras di sekujur badan serta bagian kepala korban.

"Ditemukan memar pada punggung, luka lecet pada dahi, daun telinga sebelah dan puncak bahu kiri, pendarahan di bawah selaput keras otak, perdarahan di bawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul," terang Kapolres.

Penyebab kematian korban yakni, akibat kekerasan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala yang menimbulkan perdarahan otak.

"Perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan di RS Bhayangkara," ungkap Kapolres Wimpi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak