SuaraRiau.id - Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu menetapkan pendemo Jasriman Hendra (45) yang didorong oleh oknum polisi dari atas truk sebagai tersangka.
Pria itu, diketahui sempat melakukan terhadap sekuriti dan melempar petugas kepolisian yang bersiaga mengamankan demo dengan kelapa sawit.
Selain Jasriman, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, di antaranya Thomson (39) dan David Sitanggang (30).
Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap petugas sekuriti PT KSM, saat unjuk rasa akhir Mei lalu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto melalui Humas Aipda Mardiono Pasda SH mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini (Jasriman Hendra) yang mukul satpam dan lempar buah sawit ke arah anggota (polisi) dari atas truk," kata Mardiono, sembari mengirim foto dan identitasnya, Minggu (5/6/2022).
Dijelaskan Aipda Mardiono, petugas satpam yang menjadi korban ialah Arlangga Surya (20). Ia merupakan petugas keamanan PT KSM. Korban merupakan warga Desa Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
"Aksi kekerasan itu di TKP PT KSM Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Samo, Rohul, pada 30 Mei 2022 pukul 09.35 WIB," jelasnya.
Kronologisnya, aksi kekerasan oleh tiga orang pendemo ini terjadi pada Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 09.35 wib, saat Manager PT. KSM bernama Hosin keluar gerbang untuk menjumpai massa yang sedang melakukan unjuk rasa di depan gerbang masuk dengan cara memasang tenda.
Akan tetapi massa yang sedang melakukan unjuk rasa mencoba maju untuk mendekati Manager PT KSM tersebut.