SuaraRiau.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membuat pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa Kepulauan Riau (Kepri) merupakan bagian dari Malaysia.
Pernyataan Mahathir Mohamad tersebut lalu ditanggapi Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani.
"Perlu dikonfirmasi apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata Jaleswari dikutip dari Antara, Selasa (21/6/2022).
Jaleswari menegaskan secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Kepulauan Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," tegas dia.
Jaleswari mengungkapkan bahwa hal itu bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Kepri yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
Diketahui sebelumnya, Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurut dia Singapura dan Kepri adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia. (Antara)