- Saksi sidang Abdul Wahid menyebut SF Hariyanto meminta uang.
- Perintah minta uang itu untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
- Belakangan, saksi mengetahui uang Rp300 juta dikembalikan ke KPK.
SuaraRiau.id - Saksi sidang Abdul Wahid, Plt Kadis PUPR Riau Thomas Larfo Dimeira mengungkap informasi baru terkait SF Hariyanto yang meminta uang kepada Kadis PUPR Riau ketika itu, Arief Setiawan.
Thomas menyebut bahwa perintah permintaan uang itu untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Pengakuannya disampaikan saat menjawab pertanyaan JPU terkait adanya penitipan uang terdakwa Arief Setiawan saat sidang lanjutan yang menyeret Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
"Pernah, setahu saya bulan April," jawab Thomas dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Saksi menjelaskan, awal mula dirinya menghubungi terdakwa Arief Setiawan karena mendapat perintah langsung dari SF Hariyanto untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau.
"Waktu itu saya diperintah Wakil Gubernur (SF Hariyanto), dan memanggil saya untuk memperbaiki rumah dinas Polda," ujar Thomas.
Usai menerima arahan tersebut, Thomas kemudian menghubungi terdakwa Arief Setiawan karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.
"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah dinas Kapolda," katanya.
Thomas juga mengungkapkan, ketika bertemu pihak swasta di Hotel Pangeran. Saat itu terdakwa Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji.
"Berapa yang diserahkan ke Puji?" tanya JPU.
"Rp300 juta, perlunya," jawab Thomas.
Namun Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti kelanjutan penggunaan uang tersebut.
Belakangan, ia baru mengetahui uang Rp300 juta itu ternyata tidak jadi digunakan dan akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK," ujarnya.
Saat ditanya kapan pengembalian dilakukan, Thomas menjawab berdasarkan informasi setoran yang diketahuinya dilakukan pada 30 April 2026.