SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid

Kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut dihadirkan dalam persidangan.

Eko Faizin
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:59 WIB
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Ist]
Baca 10 detik
  • Nama SF Hariyanto sering disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid.
  • Kuasa hukum Abdul Wahid meminta SF Hariyanto turut dihadirkan dalam sidang kliennya.
  • Diketahui, 3 pejabat Pemprov Riau dihadirkan pada sidang yang digelar Kamis (7/5/2026).

SuaraRiau.id - Sekda Riau Syahrial Abdi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

Selain Syahrial Abdi Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Kehadiran pejabat penting di Pemprov Riau sebagai saksi memberikan keterangan yang disebut memperkuat posisi Abdul Wahid di persidangan.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai kesaksian Syahrial Abdi menjadi poin penting yang menunjukkan bahwa kebijakan penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.

"Syahrial Abdi menyatakan bahwa Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system," ujar Kemal dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.

"Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga dibahas peran strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat.

Kemal menyebut mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis BKN.

Kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto turut dihadirkan dalam persidangan lantaran namanya kerap disebut dalam fakta-fakta persidangan.

"Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan," katanya.

Kemal menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.

"Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini